LOCUSONLINE, GARUT – Sidang Praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pimpinan DPRD (BOP) dan Reses DPRD Kabupaten Garut, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,2 Miliar, mengalami penundaan oleh Majelis Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH. Selasa, 30 Juli 2024
Sidang ini menghadirkan pemohon Praperadilan, warga Bakti Safa’at dan Asep Ahmad, yang diwakili oleh kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan. Meskipun sidang telah dibuka, pihak Kejaksaan Negeri Garut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, menyebabkan penundaan sidang hingga Senin, 5 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : “Hakim Cecar Saksi” Pada Sidang Lanjutan Korupsi BIJ Modus Kredit Fiktif dan Kredit Topengan
Pemohon Praperadilan mengekspresikan kekecewaan terhadap absennya pihak Kejaksaan dalam sidang tersebut, terutama karena jarak yang dekat antara kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Garut. Majelis Hakim menyatakan akan memanggil kembali pihak Kejaksaan untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka.
Kejaksaan diminta untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait kasus ini dan tidak mengaburkan fakta. Pemohon Praperadilan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan tuntutan keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Sidang Praperadilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi hilangnya kerugian keuangan yang sebelumnya diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues