Kepada media, Asep Muhidin juga memperlihatkan gambar lokasi lahan yang digunakan pihak perusahaan. Menurutnya, pembangunan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 20 hektar lebih, sekitar 2,3 hektar diantaranya diduga telah dialihfungsikan.
“Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan, berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU LP2B, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan,” katanya.
Untuk itu, tegas Asep Muhidin, sesuai dengan UU yang berlaku, LP2B yang dialihfungsikan akan berhadapan dengan sangsi pidana kalau tidak ditempuh SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang tata cara pengalihfungsian lahan.
“Nah, berdasarkan informasi dari penyidik berkaitan dengan dugaan pidana pengalihfungsian LP2B tinggal menunggu ekspose dari penyelidikan menjadi penyidikan di Polres Garut. Sehingga, kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilaksanakan pihak kepolisian yang saya nilai sangat luar biasa,” tegasnya.
Pelapor (Asep Muhidin) meminta pihak Kepolisian untuk segera melakukan ekspose, Pelapor dorong Polres Garut segera tetapkan tersangka oknum pejabat Pemkab Garut yang menerbitkan rekomendasi izin terkait alih fungsi LP2B di atas lahan PT. Pratama Abadi Industri yang terletak di Desa Cijolang Limbangan.
“Selain oknum Pejabat Pemkab Garut, kami juga meminta Polres Garut menetapkan tersangka kepada oknum pejabat perusahaannya. Karena ini sudah jelas-jelas telah melakukan dugaan tindak pidana,” paparnya dengan nada berapi-api.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues