LOCUSONLINE, GARUT – Daftar Komponen Uang Saku yang Diterima Anak Magang Sesuai UU Cipta Kerja.
Perusahaan Memberikan Kesempatan Anak Magang untuk Melakukan Praktek Kerja Lapangan
Praktek kerja lapangan yang dilakukan oleh anak magang harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga : Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Akan Mulai Dibuka Pada 20 Agustus Hingga 6 September 2024
Menurut UU Cipta Kerja, anak magang yang sedang menjalani praktek kerja lapangan memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Salah satu hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada anak magang adalah pemberian uang saku.
Perusahaan wajib memberikan uang saku kepada anak magang selama mereka menjalani praktek kerja lapangan di perusahaan tersebut.
Besaran uang saku yang diterima oleh anak magang telah disepakati dalam perjanjian kerja magang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Meskipun besaran uang saku telah disepakati, perusahaan tetap harus memberikan uang saku kepada anak magang sesuai dengan komponen yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Komponen uang saku anak magang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.
Beberapa komponen uang saku yang menjadi hak anak magang antara lain:
- – Insentif
- -uang makan
- Uang transportasi
Demikianlah komponen uang saku yang diterima oleh anak magang sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang harus diberikan oleh perusahaan.
Pewarta: Bhegin
Editor: Red