ArtikelEdukasi/TipsLifestyleNews

Berikut Uang Saku yang Diterima Anak Magang Sesuai UU Cipta Kerja

×

Berikut Uang Saku yang Diterima Anak Magang Sesuai UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah resmi membuka pendaftaran Seleksi PPPK tahun 2024, mulai Rabu (1/10/2024).
Foto- Ilustrasi

LOCUSONLINE, GARUT – Daftar Komponen Uang Saku yang Diterima Anak Magang Sesuai UU Cipta Kerja.

Perusahaan Memberikan Kesempatan Anak Magang untuk Melakukan Praktek Kerja Lapangan

Praktek kerja lapangan yang dilakukan oleh anak magang harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga : Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Akan Mulai Dibuka Pada 20 Agustus Hingga 6 September 2024

Menurut UU Cipta Kerja, anak magang yang sedang menjalani praktek kerja lapangan memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Salah satu hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada anak magang adalah pemberian uang saku.

Perusahaan wajib memberikan uang saku kepada anak magang selama mereka menjalani praktek kerja lapangan di perusahaan tersebut.

Besaran uang saku yang diterima oleh anak magang telah disepakati dalam perjanjian kerja magang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Meskipun besaran uang saku telah disepakati, perusahaan tetap harus memberikan uang saku kepada anak magang sesuai dengan komponen yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Komponen uang saku anak magang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.

Beberapa komponen uang saku yang menjadi hak anak magang antara lain:

  • – Insentif
  • -uang makan
  • Uang transportasi

Demikianlah komponen uang saku yang diterima oleh anak magang sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang harus diberikan oleh perusahaan.

Pewarta: Bhegin

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca