ArtikelEdukasi/TipsLifestyleNews

Berikut Uang Saku yang Diterima Anak Magang Sesuai UU Cipta Kerja

redaksilocus
×

Berikut Uang Saku yang Diterima Anak Magang Sesuai UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah resmi membuka pendaftaran Seleksi PPPK tahun 2024, mulai Rabu (1/10/2024).
Foto- Ilustrasi
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE, GARUT – Daftar Komponen Uang Saku yang Diterima Anak Magang Sesuai UU Cipta Kerja.

Perusahaan Memberikan Kesempatan Anak Magang untuk Melakukan Praktek Kerja Lapangan

tempat.co

Praktek kerja lapangan yang dilakukan oleh anak magang harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga : Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Akan Mulai Dibuka Pada 20 Agustus Hingga 6 September 2024

Menurut UU Cipta Kerja, anak magang yang sedang menjalani praktek kerja lapangan memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Salah satu hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada anak magang adalah pemberian uang saku.

Perusahaan wajib memberikan uang saku kepada anak magang selama mereka menjalani praktek kerja lapangan di perusahaan tersebut.

Besaran uang saku yang diterima oleh anak magang telah disepakati dalam perjanjian kerja magang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Meskipun besaran uang saku telah disepakati, perusahaan tetap harus memberikan uang saku kepada anak magang sesuai dengan komponen yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Komponen uang saku anak magang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.

Beberapa komponen uang saku yang menjadi hak anak magang antara lain:

  • – Insentif
  • -uang makan
  • Uang transportasi

Demikianlah komponen uang saku yang diterima oleh anak magang sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang harus diberikan oleh perusahaan.

Pewarta: Bhegin

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow