LOCUSONLINE, PUIRWAKARTA – Ribuan hektar lahan persawahan di Kabupaten Purwakarta telah diasuransikan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian RI sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
Tujuan program ini adalah untuk melindungi para petani dari kerugian akibat gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama. Sri Jaya Midan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, menyampaikan hal ini di kantornya pada Selasa (20/8/2024).
“Program ini adalah untuk melindungi para petani dari kerugian akibat gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama,” jelasnya.Program AUTP,
Menurutnya, program asuransi ini memberikan perlindungan kepada petani dari potensi kerugian akibat kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serangan hama, atau penyakit tanaman.
“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi petani di Purwakarta,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dispangtan Kabupaten Purwakarta, luas lahan persawahan yang telah diasuransikan mencapai 8.975 hektar yang tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta.
Kecamatan tersebut antara lain Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru, dan Wanayasa.
Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah ini mencapai Rp. 1,6 miliar, atau sekitar Rp. 180 ribu per hektar. Pembayaran premi ini didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Purwakarta.
Sebanyak 80% dari jumlah premi didanai oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp. 144 ribu per hektar. Sementara itu, petani hanya perlu membayar 20% premi, yaitu Rp. 36 ribu per hektar.
Sri Jaya Midan menjelaskan bahwa melalui program asuransi ini, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen. Klaim ini dapat menjadi modal bagi petani untuk melanjutkan usahanya. Besaran klaim ganti rugi yang dapat diterima petani mencapai Rp. 6 juta per hektar, memberikan bantuan yang signifikan bagi petani untuk memulai kembali penanaman.
Langkah Pemkab Purwakarta dalam melindungi petani dari kerugian gagal panen mendapat dukungan dari Penjabat Bupati Benni Irwan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha. Pj Bupati memberikan apresiasi terhadap program asuransi pertanian ini karena dapat membantu petani menghindari kerugian akibat gagal panen dan memberikan jaminan bagi petani untuk melanjutkan usaha pertanian mereka.
Pewarta: Laela
Editor: Red