Sebanyak 80% dari jumlah premi didanai oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp. 144 ribu per hektar. Sementara itu, petani hanya perlu membayar 20% premi, yaitu Rp. 36 ribu per hektar.
Sri Jaya Midan menjelaskan bahwa melalui program asuransi ini, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen. Klaim ini dapat menjadi modal bagi petani untuk melanjutkan usahanya. Besaran klaim ganti rugi yang dapat diterima petani mencapai Rp. 6 juta per hektar, memberikan bantuan yang signifikan bagi petani untuk memulai kembali penanaman.
Langkah Pemkab Purwakarta dalam melindungi petani dari kerugian gagal panen mendapat dukungan dari Penjabat Bupati Benni Irwan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha. Pj Bupati memberikan apresiasi terhadap program asuransi pertanian ini karena dapat membantu petani menghindari kerugian akibat gagal panen dan memberikan jaminan bagi petani untuk melanjutkan usaha pertanian mereka.
Pewarta: Laela
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues