DaerahPertanianPurwakarta

Pemkab Purwakarta Melindungi Ribuan Hektar Lahan Persawahan melalui Asuransi Usaha Tani Padi

redaksilocus
×

Pemkab Purwakarta Melindungi Ribuan Hektar Lahan Persawahan melalui Asuransi Usaha Tani Padi

Sebarkan artikel ini
Pemkab Purwakarta Melindungi Ribuan Hektar Lahan Persawahan melalui Asuransi Usaha Tani Padi

Sebanyak 80% dari jumlah premi didanai oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp. 144 ribu per hektar. Sementara itu, petani hanya perlu membayar 20% premi, yaitu Rp. 36 ribu per hektar.

Sri Jaya Midan menjelaskan bahwa melalui program asuransi ini, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen. Klaim ini dapat menjadi modal bagi petani untuk melanjutkan usahanya. Besaran klaim ganti rugi yang dapat diterima petani mencapai Rp. 6 juta per hektar, memberikan bantuan yang signifikan bagi petani untuk memulai kembali penanaman.

tempat.co

Langkah Pemkab Purwakarta dalam melindungi petani dari kerugian gagal panen mendapat dukungan dari Penjabat Bupati Benni Irwan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha. Pj Bupati memberikan apresiasi terhadap program asuransi pertanian ini karena dapat membantu petani menghindari kerugian akibat gagal panen dan memberikan jaminan bagi petani untuk melanjutkan usaha pertanian mereka.

Pewarta: Laela

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow