LOCUSONLINE, GARUT – Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Garut, Idad Badrudin bertindak responsif dan angkat bicara terhadap berita dugaan Kepala Desa Cigagade yang melakukan tindak asusila denga seorang wanita asal Garut. Kebenaran dugaan tindakaan asusila yang dilakukan Kades Cigagade “Hanya Tuhan dan Dirinya yang Tahu”.
Sebagai Kepala bidang pemerintahan desa DPMD, Idad perankan tupoksinya dalam menyikapi berita panas Kepala Desa Cigagade dengan melakukan pemangilan terhadap Kepala desa bersangkutan untuk hadir ke DPMD Kabupaten Garut untuk memberikan keterangan terkait beredarnya informasi miring itu.
Menurut Idad, saat Kepala Desa Cigagade memenuhi undangannya ia membantah pemberitaan atau informasi adanya dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan terhadapnya.
“Tidak pak Kabid, saya tidak melakukan perbuatan asusila, informasi itu fitnah dan Hoax,” kata Kepala Bidang Pemdes DPMD Garut, Idad saat dihubungi Locus online melalui saluran seluler, Jum’at (23/08/2024).
Dari informasi yang disampaikan oleh Kabid Pemdes Idad Badrudin, terlihat adanya isu terkait pemberitaan hoax yang berdampak negatif, baik secara personal maupun bagi lembaga desa. Jika informasi tersebut terbukti tidak benar dan menimbulkan kerugian, Idad menyarankan untuk mengambil langkah hukum sebagai pilihan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Dari pengakuan Kepala Desa Cigagade, dia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya sebagaimana tersebar di beberapa media online dan dia menyebut berita itu hoax, jadi hoax atau tidaknya berita tersebut hanya Kades Cigagade dan Tuhan yang tahu kebenarannya,” ungkap Idad.
Berkaca dari kasus tersebut dan terlepas dari benar atau tidaknya berita itu, Idad menegaskan pentingnya memberikan pembinaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menanggapi sebuah permasalahan.
“Pembinaan yang tepat, berdasarkan etika dan norma yang berlaku, akan membantu dalam menanggapi situasi dengan bijaksana. Jika diperlukan, langkah hukum juga dapat dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Selain itu, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap perangkat desa, kepala desa, dan kecamatan perlu dilakukan dengan arahan yang jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga etika dan integritas yang harus dijunjung oleh kepala desa sebagai contoh bagi masyarakat di wilayahnya.
Diakhir percakapan Idad mengatakan, apabila informasi telah terbukti benar setelah klarifikasi, langkah selanjutnya dapat diambil oleh DPMD sesuai dengan prosedur yang berlaku. Teguran dan pembinaan yang tepat menjadi langkah yang sesuai untuk menangani masalah ini serta menjaga etika dalam kepemerintahan desa.
“Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjaga kewilayahan serta etika dalam tata kelola desa,” pungkas Idad.
Editor: Red