DaerahGarutHukum KriminalKorupsiNasionalNewsSorotViral

Penggugat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track Garut Siap Uji Kebenaran Saksi di Sidang PTUN Bandung

redaksilocus
×

Penggugat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track Garut Siap Uji Kebenaran Saksi di Sidang PTUN Bandung

Sebarkan artikel ini
Penggugat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track Garut Siap Uji Kebenaran Saksi di Sidang PTUN Bandung
tempat.co

Penggugat juga menyinggung Pasal 5 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang menyebutkan “setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan Putusan Dari Pimpinan”.

“Kejaksaan Negeri Garut dalam jawabannya halaman 7 poin a menyebutkan bahwa terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut sebagaimana surat pengaduan nomor 143/IV/Masyarakat-Garut/2021, mereka telah membuat telaahan, dengan hasil laporan dugaan tipikor tidak ada kaitannya dengan Tipikor. Nah, tinggal buktikan telaahan tersebut, jangan asal bicara tidak ada kaitannya, buktkan dong,” tegasnya.

Penggugat juga mempertanyakan bukti-bukti yang disodorkan tergugat yang tidak sesuai dengan aslinya, bahkan sebagian teks atau paragraf ditutupi. Ia menegaskan bahwa dalam persidangan ini, mereka akan menerapkan hukum acara PTUN dan Perdata, dimana bukti harus ada stempel (dibubuhi materai cukup) dan ditandatangani petugas pos.

“Pembuktian dalam persidangan ini adalah pembuktian formil, jadi surat harus sesuai dengan aslinya atau harus sama sebagaimana disebutkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selanjutnya dicocokkan dengan aslinya apakah sama atau tidak isinya. Kalau tidak sama, izinya jelas tidak bisa. Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2191 K/Pdt/2000 tanggal 14 Maret 2001 yang pada intinya mengatakan dalam mengajukan fotokopi surat-surat sebagai alat bukti di dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan harus dinyatakan telah sesuai (dicocokkan) dengan aslinya. Bila tidak demikian, maka bukti surat berupa fotokopi tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah dalam persidangan,” jelas Penggugat.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow