LOCUSONLINE, TASIKMALAYA – Tiga dus bahan pembuatan miras oplosan berhasil amankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama Sub Denpom III/2-2 Kota Tasikmalaya dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar pada Sabtu malam (21/9/2024).
Operasi tersebut menyasar peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Padakembang sebagi antisipasi ganguan ketertiban umum diwilayah tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni, menjelaskan bahwa operasi pekat tersebut merupakan operasi rutin dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Perda tersebut melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menghidangkan, meminum, dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun,” ujar Neni.
Neni menambahkan bahwa Satpol PP telah melakukan pendataan terhadap pelaku yang diduga menyimpan dan menjual bahan pembuatan minuman beralkohol. Pelaku tersebut telah diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap upaya ini dapat mencegah peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Neni.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan informasi terkait penjualan miras kepada aparat setempat atau langsung ke Satpol PP.
Editor: Bhegin