“Dengan bermusyawarah dapat sepakat untuk sebuah keputusan yang bisa menjadi acuan dalam mengambil kebijakan dengan peraturan seperti peraturan desa (Perdes) perihal besaran nominal uang yang harus dibayarkan oleh warga pengendara ketika memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Dede juga menjelaskan bahwa jika tempat parkir berada di perbatasan antara dua desa, maka kedua desa tersebut harus membuat kesepakatan sesuai dengan peraturan desa terkait untuk sepakat mengambil keputusan dalam pembagian hasil bayar parkir tadi.
“Jika tempat parkir disuatu perbatasan antara dua desa, bisa antara pihak satu desa dengan desa lainnya, membuat kesepakatan sesuai peraturan desa terkait untuk sepakat mengambil keputusan dalam pembagian dari hasil bayar parkir tadi, agar dapat di bagi dua untuk kedua desa tadi, nah kalau ini tidak ada perdesnya menjadi ilegal,”pungkasnya.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin
