LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung Setujui 14 Permohonan Keadilan Restoratif: Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyebutkan bahwa telah disetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose virtual pada Selasa (8/10/2024).
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus penadahan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kendal terhadap Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan.
“Peristiwa perkara bermula pada bulan Juli 2024 dimana Tersangka menerima gadai satu unit kendaraan mobil Daihatsu Terios dari Sdr. Narto (DPO) seharga Rp 20.000.000. Mobil tersebut ternyata milik Sdr. Septian Nanang Pangestu yang telah dirental oleh Sdri. Evi Ernawati dan digadaikan kepada Sdr. Narto tanpa seizin Sdr. Septian. Taksiran kerugian korban mencapai Rp 283.000.000,” jelas JAM-Pidum.
Lebih lanjut Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, S.H., M.Hum., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang telah dialami Korban.
“Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024,” paparnya.
Selain kasus penadahan di Kendal, JAM-Pidum juga menyebutkan bahwa telah disetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara-perkara tersebut meliputi kasus penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk.
Editor: Bhegin