HukumNasionalNews

Kejaksaan Agung Setujui 14 Permohonan Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Penadahan di Kendal

bhegins
×

Kejaksaan Agung Setujui 14 Permohonan Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Penadahan di Kendal

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Setujui 14 Permohonan Keadilan Restoratif: Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum, setujui 14 permohonan penyelesaian
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Selain kasus penadahan di Kendal, JAM-Pidum juga menyebutkan bahwa telah disetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara-perkara tersebut meliputi kasus penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

tempat.co

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk.

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow