Selain kasus penadahan di Kendal, JAM-Pidum juga menyebutkan bahwa telah disetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara-perkara tersebut meliputi kasus penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk.
Editor: Bhegin
