LOCUSONLINE, GARUT – Pelapor dugaan gratifikasi Komisioner KPU Jabar tudingan gratifikasi terhadap salah satu anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ane Nursifah, yang disebarluaskan oleh akun TikTok @antigratifiasi, menuntut kepastian hukum dari Polda Jabar menjelang Pilkada serentak 2024.
Pengaduan tersebut telah dilayangkan pada 25 Maret 2024, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan progres penanganannya.
Pelapor menuding akun TikTok @antigratifiasi melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Terakhr Kali Oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Akun TikTok @antigratifiasi melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Terakhr Kali Oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” papaenya.
Pelapor telah melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan informasi progres penanganan pengaduan, termasuk melaporkan ke Divpropam dan Itwasda Mabes Polri serta KPU RI. Divpropam Polri telah mendisposisikan pengaduan tersebut melalui surat nomor R/2872/VI/WAS.2.4/2024/Divpropam tanggal 11 Juni 2024 perihal pelimpahan dumas ke biro Wasidik Bareskrim Polri. Namun, pelapor belum mendapatkan informasi progres penanganan dari Bareskrim Polri.
“Kami sudah melakuan berbagai upaya, termasuk melaporkan ke Divpropam dan Itwasda Mabes Polri serta KPU RI. Namun sampai saat ini belum mendapatkan informasi progres penanganan dari Bareskrim Polri,” tegasnya.
Pelapor kembali mengirimkan surat nomor 102/X/Masyarakat-Garut/2024 kepada Kepala Biro Wasidik Mabes Polri untuk meminta progres penanganan pengaduan yang ditangani Polda Jawa Barat. Pelapor menyatakan keprihatinannya terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut menjelang Pilkada serentak 2024 dan menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap KPU agar hasil Pilkada dapat dipercaya sebagai hasil suara rakyat.
“Saya berharap, kepolisian bisa segera mengambil dan mmenentukan sikap terhadap kasus yang menuding komisioner KPU menerima gratifikasi yang disebarkan akun tiktok @antigratifiasi, sehingga KPU menjadi sehat dan dapat dipercaya oleh publik,” pungkasnya.
Pewarta: Asep Ahmad, Red.01
Editor: Bhegin