HukumNasionalNewsPolisiku

Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini: Polri Fokus Tekan Kecelakaan dengan Pendekatan Humanis dan Tilang Manual

×

Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini: Polri Fokus Tekan Kecelakaan dengan Pendekatan Humanis dan Tilang Manual

Sebarkan artikel ini
(Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2024 dimulai hari ini, Senin (14/10/2024), hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran

LOCUSONLINE, GARUT – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2024 dimulai hari ini, Senin (14/10/2024), hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Kabagops Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Meskipun demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran,” jelas Aries.

Polri memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, antara lain:

– Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
– Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
– Pengemudi yang masih di bawah umur.
– Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
– Berkendara dalam pengaruh alkohol.
– Penggunaan ponsel saat mengemudi.
– Tidak memakai sabuk pengaman.
– Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
– Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
– Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
– Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
– Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
– Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
– Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Beberapa pelanggaran dengan denda tertinggi dalam Operasi Zebra 2024 adalah:

– Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) (pasal 281 UU LLAJ): denda paling banyak Rp 1.000.000.
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol (pasal 293 UU LLAJ): denda paling banyak Rp 750.000.
– Penggunaan HP saat mengemudi (pasal 283 UU LLAJ): denda paling banyak Rp 750.000.

Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat berkendara sebelum melakukan perjalanan. Pengemudi juga diingatkan untuk selalu fokus saat berkendara, tidak menggunakan ponsel, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca