LOCUSONLINE, GARUT – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2024 dimulai hari ini, Senin (14/10/2024), hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Kabagops Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Meskipun demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran,” jelas Aries.
Polri memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, antara lain:
– Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
– Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
– Pengemudi yang masih di bawah umur.
– Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
– Berkendara dalam pengaruh alkohol.
– Penggunaan ponsel saat mengemudi.
– Tidak memakai sabuk pengaman.
– Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
– Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
– Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
– Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
– Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
– Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
– Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”