Beberapa pelanggaran dengan denda tertinggi dalam Operasi Zebra 2024 adalah:
– Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) (pasal 281 UU LLAJ): denda paling banyak Rp 1.000.000.
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol (pasal 293 UU LLAJ): denda paling banyak Rp 750.000.
– Penggunaan HP saat mengemudi (pasal 283 UU LLAJ): denda paling banyak Rp 750.000.
Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat berkendara sebelum melakukan perjalanan. Pengemudi juga diingatkan untuk selalu fokus saat berkendara, tidak menggunakan ponsel, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”