LOCUSONLINE, GARUT – Terdapat dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Garut yang memicu polemik. PT. Pratama Abadi Industri, yang membangun pabrik di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, diduga telah melakukan alih fungsi tanpa mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Garut. Jum’at, 18 Oktober 2024
Berdasarkan surat keterangan teknis Dinas Pertanian Kabupaten Garut nomor 521.5/6528/SD tanggal 27 September 2017, Dinas Pertanian hanya merekomendasikan lokasi dengan 17 titik koordinat, tidak termasuk kawasan LP2B.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, melalui Kepala Bidang Prasarana, Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Rakhmat Jatnika, SP., MP., menjelaskan bahwa hasil survey yang dilakukan pada 17 titik yang ditunjukkan oleh PT. Pratama tidak mencakup seluruh lahan seluas 20 hektar.
“Jadi, hanya yang ditunjukkan [17 titik koordinat] tidak seluas 20 hektar,” kata Rakhmat Jatnika.
Pelapor kasus ini, Asep Muhidin, mengajukan audensi kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk meminta evaluasi dan penindakan tegas terhadap pelanggar aturan.
“Jangan hanya tegas kepada rakyat kecil, sementara pada perusahaan besar yang jelas melanggar hukum dibiarkan. Contohnya Satpol PP Garut, pedagang kaki lima digusur, bangunan yang ada di lahan yang dilarang dialihfungsikan dibiarkan. Mungkin sudah menerima duit gede, tapi wallohuallam, ini bisa dilihat dari tindakan penegak perda, kenapa dibiarkan?” ungkap Asep Muhidin.
Asep menjelaskan bahwa saat ini proses penegakan hukum pidana sedang berjalan di Polres Garut. Ia mendorong agar pejabat yang menerbitkan izin menjadi tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
