“Pasal 73 menyatakan ‘Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),’ cukup jelas dan beralasan karena Dinas Pertanian tidak pernah merekomendasikan selain 17 titik koordinat yang ditunjukkan oleh PT. Pratama Abadi Industri pada saat melakukan pengecekan,” tegasnya.
Asep bersama timnya telah mengirimkan surat permintaan audensi kepada Pj. Bupati Garut untuk melakukan audensi dan meminta seluruh instansi yang berkaitan untuk hadir dan membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan izin PT. Pratama Abadi Industri.
“Kami telah mengirimkan surat permintaan audensi kemarin untuk dapat dilaksanakan minggu depan, meminta seluruh dinas hadir dan membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan izin PT. Pratama Abadi Industri. Kita uji apakah benar pejabat-pejabat pada Pemkab Garut ini tegas dan bekerja untuk rakyat atau untuk pejabat dan pengusaha (oknum) pelanggar aturan,” tegasnya.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”