Kronologi temuan uang nyaris Rp 1 triliun ini bermula dari dugaan permufakatan jahat antara Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur. Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada Zarof Ricar akan mengantarkan uang Rp 5 miliar. Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof Ricar untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S. Belakangan, Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan di sebuah hotel mewah di Bali. Rumahnya yang berada di Jakarta pun digeledah, di sana petugas menemukan uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












