Permintaan tersebut disampaikan Komisi I DPRD saat pihaknya melakukan audiensi dengan BPD Cisewu di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut pada Jumat (25/10/2024).
Dalam audiensi tersebut, BPD Cisewu menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan, di antaranya:
– Mensinyalir adanya penyalahgunaan kewenangan dari Kepala Desa Cisewu, Cecep Supriadi.
– Indikasi adanya penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa Cisewu.
Oleh karena itu, BPD Cisewu meminta Inspektorat untuk menurunkan tim audit investigasi ke lapangan, meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberhentikan Kepala Desa Cisewu, dan meminta setiap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cisewu untuk melaporkan kepada DPMD Kabupaten Garut.
Editor: Bhegin
