LOCUSONLINE, JAKARTA – KPK Selidiki LHKPN Dirdik Jampidsus Kejagung: Viralnya foto Abdul Qohar yang mengenakan jam tangan mewah senilai miliaran rupiah yang diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Dilansir dari Inilah.com, Sabtu (2/11/2024). Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan dirinya terlebih dahulu akan melihat LHKPN Qohar.
“Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar),” kata Pahala Nainggolan.
Pahala memastikan bahwa KPK akan menelisik harta kekayaan milik Qohar secara mendalam. Jika ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, KPK berencana memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
“Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti,” ucapnya.
Inilah.com telah mencoba mengonfirmasi Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini dipublikasikan.
Sebagai informasi, penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan yakni Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Sanksi ini akan dilayangkan oleh atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas setelah KPK mengirimkan rekomendasi.
Kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka korupsi, yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menjadi sorotan publik.
