Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung yang membongkar kasus Tom Lembong, kedapatan memiliki jam tangan seharga Rp1,1 miliar. Menariknya, harta yang dilaporkan ke LHKPN hanya berjumlah Rp5 miliar.
Di media sosial, warganet ramai-ramai mempertanyakan kejanggalan ini. Akun @tokugawakenshin mengunggah foto jam tangan yang diduga sama persis dengan yang digunakan Qohar dan menanyakan kepada KPK dan Kejaksaan RI terkait LHKPN Abdul Qohar.
Berdasarkan penelusuran, jam tangan tersebut bermerk Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello, dengan warna merah kulit. Harganya diperkirakan mencapai 69 ribu euro (Rp1.182.310.000, kurs Rp17.110) sebelum masuk ke Indonesia.
Akun @tokugawakenshin juga mengunggah tangkapan layar foto yang berisikan data keterangan LHKPN Abdul Qohar pada tahun 2023. Ternyata, pada laporan itu tidak ada keterangan mengenai jam tangan tersebut.
“Kalau gue cek data LHKPN-nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini nggak ada laporin jam tangan yg dipakenya itu. Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih pejabatnya nggak bersih kan lucu. Kalau ikut aturan Bea Cukai, maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bisa mencapai Rp 2 Miliar loh,” tulis akun @tokugawakenshin.
Warganet pun curiga dengan jumlah kekayaan Abdul Qohar, meskipun baru menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung pada Agustus lalu. Sebelum menjabat posisi tersebut, Qohar pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten di Malang, Purworejo, hingga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
