LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan di Lampung Selatan Masih Rendah: Samsat Kalianda mencatat bahwa hingga Oktober 2024, hanya 35% masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan yang telah membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Samsat Kalianda, Verawati Surya Lubis, saat melakukan audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, Senin (4/11/2024).
Verawati Surya Lubis menjelaskan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan pajak disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kurangnya informasi tentang pembayaran pajak.
“Sampai Oktober 2024 ini, menurut data yang ada tercatat baru 35 persen dari seluruh warga di Lampung Selatan yang melakukan pembayaran pajak. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya informasi tentang pembayaran pajak,” kata Verawati.
Menanggapi Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan di Lampung Selatan Masih Rendah ini, Pandu Kesuma Dewangsa menekankan perlunya upaya untuk menarik dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Ia menilai bahwa presentase taat pajak yang masih rendah merupakan tantangan bersama yang harus segera diatasi.
“Maka perlu dicarikan solusi yang dapat menarik dan mempermudah masyarakat supaya tergugah untuk taat pajak. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan cara mempromosikan pembayaran pajak lewat media sosial,” kata Pandu.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, pejabat Bapenda Provinsi Lampung, serta pihak Polres Lampung Selatan.
Pewarta: ridwansyah
Editor: Bhegin