EkonomiNasionalNews

Demi Kesehatan APBN Sri Mulyani Tegas Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

bhegins
×

Demi Kesehatan APBN Sri Mulyani Tegas Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Demi Kesehatan APBN Sri Mulyani Tegas: Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa tarif PPN 12% akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% di 2025
tempat.co

Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Muhammad Kholid, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana penerapan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini kurang tepat dilakukan saat daya beli masyarakat sedang melemah.

“Apakah (tarif PPN 12 persen) ini tidak akan semakin memukul daya beli masyarakat kita? Tolong ini bisa dipikirkan ulang, Pimpinan. Sehingga PPN tidak naik,” pintanya.

Kholid menyatakan bahwa opsi ekstentifikasi pajak dengan menaikkan tarif pajak merupakan pilihan paling akhir jika pemerintah ingin menaikkan rasio perpajakan.

“Memperluas basis pajak itu, kalau menaikan tarif pajak di saat situasi ekonomi kurang bagus, itu pilihan bukan first best choice, atau bukan lagi second best choice, tapi itu pilihan yang paling akhir. Kami berharap, Pimimpinan, ini perlu ditinjau ulang PPN itu,” tegas Kholid.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow