LOCUSONLINE, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Situs Penyebar Video Porno Anak: Satu orang tersangka pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tersangka, yang berinisial OS alias Anefcinta, dibekuk di rumah pribadinya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap tindak pidana penyebaran konten video porno melalui situs beralamat bokep.cfd dan 26 domain lainnya yang masih aktif.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Dani mengungkapkan bahwa tersangka OS sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desa, ia bertugas sebagai admin dan sekaligus mengelola website milik desa. Ia telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak, sejak tahun 2015.
“Pada saat dilakukan penangkapan, diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka adalah sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak,” ucap Kombes Pol. Dani Kustoni.
Kombes Pol. Dani Kustoni membeberkan modus operandi tersangka adalah mencari konten video porno, membuat situs porno, serta mengelola situs tersebut secara mandiri. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, didapatkan informasi dari barang bukti laptop milik tersangka OS, yakni catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 situs pornografi kategori dewasa dan anak
“Barang bukti yang disita adalah empat unit ponsel, satu unit CPU, satu unit laptop, dua buah harddisk eksternal, dua buah flashdisk, dan tiga akun surel. Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut, didapatkan fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 video pada ponsel, 3.064 video pada laptop, dan total video yang diunggah pada situs sebanyak 1.085 video,” beber Dani.
Dani mengatakan bahwa tersangka OS mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dari AdSense Google, yaitu skema pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung.
“Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar,” tegasnya.
Editor: Bhegin