HukumNasionalNewsPemerintah

Integrasi Sistem Pelaporan Judi Online Kemkominfo dan OJK Tingkatkan Keamanan Transaksi Digital

bhegins
×

Integrasi Sistem Pelaporan Judi Online Kemkominfo dan OJK Tingkatkan Keamanan Transaksi Digital

Sebarkan artikel ini
Integrasi Sistem Pelaporan Judi Online Kementrian komunikasi, informasi dan OJK Tingkatkan Keamanan Transaksi Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala OJK Mahendra Siregar, dan Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

LOCUSONLINE, JAKARTA – Integrasi Sistem Pelaporan Judi Online Kemkominfo dan OJK: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama mengintegrasikan sistem pendukung pelaporan judi online untuk meningkatkan layanan pelaporan praktik perjudian daring.

“Kemkominfo terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nantinya akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

tempat.co

Sistem pelaporan terintegrasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mengenali rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online dan kejahatan digital lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan digital.

Baca Juga : Tantangan Berat Menanti Pemenang Pilkada Jabar 2024: Mengatasi Pengangguran dan Kesenjangan Sosial yang Tinggi

Meutya menyatakan bahwa penggabungan sistem pelaporan judi online ini merupakan wujud komitmen Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik judi online.

“Arahan Beliau adalah agar semua lembaga dan instansi bekerja sama, bersatu padu, khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online,” katanya.

Kepala OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa pengintegrasian sistem pendukung pelaporan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan digital yang aman bagi masyarakat.

Mahendra menjelaskan bahwa pusat anti-penipuan milik OJK, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi, dirancang terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow