LOCUSONLINE, GARUT – Hukum di Garut Mati Suri: Asep Muhidin, pelapor kasus dugaan korupsi pembangunan Joging Track di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut, menuding bahwa hukum sedang mati suri karena terduga koruptor mendapat perlindungan dari oknum di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Asep menduga adanya kedekatan antara Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, dengan salah satu orang yang diduga dekat dengan istri pejabat tinggi di Kejagung membuat Kejaksaan Negeri Garut tidak berani menindak para terduga koruptor.
“Bisa kita lihat, adanya kedekatan yang selalu nempel kaya perangko antara adik istri Jaksa Agung ST Burhanudin yang sekarang menjadat sebagai PJ. Bupati Garut, Barnas Adjidin membuat kejaksaan Negeri Garut tak berkutik, karena diduga kuat Jaksa di Kejari Garut merasa takut terhadap pimpinan mereka di Kejagung,” ujar Asep.
Asep juga mengkritik lambatnya penanganan kasus ini oleh Kejari Garut, yang telah berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut pada akhir tahun 2023, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.
Asep mempertanyakan dasar pengembalian kerugian yang dilakukan oleh terperiksa, dan mempertanyakan mengapa uang pengembalian kerugian tidak langsung disetor ke kas daerah.
“Selanjutnya, kami melakukan pengecekan ke kas daerah, tidak ada masuk uang dengan judul kerugian Joging Track. Berarti selama berbulan-bulan, uang itu mengendap di Kejaksaan. Sejak kapan Kejari Garut melayani penitipan dan atau penyimpanan uang pengembalian kerugian seperti Bank? Bukan tidak boleh, tetapi baiknya uang itu langsung disetor ke Kas Daerah, Kejari cukup pegang bukti setornya,” jelas Pelapor.
Asep berharap masyarakat Garut dapat melihat kondisi Joging Track di SOR Ciateul dan menilai sendiri apakah pembangunan tersebut sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Pewarta: Red.01
Editor: Bhegin