LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYA – Prof. Dr. KH. Nadirsyah Hosen menekankan pentingnya pendekatan fiqih sosial dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam di era digital, khususnya dalam menghadapi tantangan media sosial. Hal ini disampaikannya kepada wartawan setelah mengisi pengajian Akbar di Pondok Pesantren Cipasung, Senin (18/11/2024).
Pengajian Akbar yang bertema “Memahami Medsos dan Fiqih Sosial di Era Digital” ini dihadiri oleh ratusan santri dan tamu undangan.
“Fiqih sosial di media sosial menjadi penting karena pendekatan tradisional ‘halal’ atau ‘haram’ tidak cukup lagi,” jelas Prof. Nadirsyah. “Misalnya, judi itu haram, tapi bagaimana dengan judi online yang memanfaatkan platform digital? Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyatakan haram. Kita perlu pendekatan fiqih sosial yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman.”
Prof. Nadirsyah Hosen: Fiqih Sosial diperlukan untuk merespon fenomena sosial yang muncul di era digital. “Kita harus punya fiqih sosial yang tetap berlandaskan kerangka fiqih, tetapi dengan pemahaman yang diperluas,” tuturnya.
Agenda roadshow ke berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Garut, dan Pandeglang ini bertujuan untuk mengajak masyarakat melihat bahwa media sosial telah mengubah cara berpikir kita.
“Fiqih sosial ini sebenarnya sudah dilakukan 30 tahun yang lalu oleh dua ulama NU, KH. Aliyafi dan KH. Muhamad Salman,” ungkap Prof. Nadirsyah. “Sayangnya, fiqih sosial sekarang seperti hilang, padahal kita punya fenomena medsos yang luar biasa.”
Pewarta: Rian
Editor: Bhegin