LOCUSONLINE, JAKARTA – Waspadai Kendala Konektivitas Internet: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan pentingnya ketersediaan jaringan internet yang memadai untuk kelancaran pemungutan dan penghitungan suara selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa beberapa wilayah di Indonesia masih menghadapi kendala dalam hal konektivitas.
“Di seluruh Indonesia masih ada gangguan mengenai jaringan internet, sedangkan jaringan internet sangat dibutuhkan untuk publikasi hasil pemilih,” kata Idham di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
KPU menyadari bahwa internet digunakan untuk berbagai keperluan penting selama Pilkada, seperti publikasi hasil pemilu dan rekapitulasi suara.
“Saya pernah ke Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan, itu ada salah satu kecamatan yang wilayahnya lebih dekat ke NTB dan Bali. Di sana katanya internetnya susah sekali,” ujarnya.
KPU terus berupaya agar semua daerah memiliki akses internet yang lebih baik agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga : Logistik Pilkada Garut 2024 Dikirim, KPU Targetkan Semua TPS Siap H-1 Pemungutan Suara
Editor: Bhegin