“Kita juga telah mengikuti dengan seksama laporan Badan Anggaran DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang menjadi pembahasan kita dalam sidang paripurna ini,” ungkap Pj Bupati Purwakarta, di hadapan pimpinan dan Anggota DPRD serta para tamu undangan.
Dalam laporan itu dapat disimpulkan, Raperda tersebut disusun dalam rangka melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pelaksanaan otonomi daerah.
“Raperda yang kita setujui hari ini merupakan hasil tahapan pembahasan-pembahasan antara eksekutif dan legislatif dengan orientasi atas dasar identifikasi berbagai persoalan dan permasalahan strategis yang kemudian dirumuskan melalui langkah-langkah solutif berdasarkan atas pertimbangan skala prioritas, sebagaimana tertuang dalam KUA dan PPAS TA 2025,” jelas Pj. Bupati Benni Irwan.
Rapat paripurna yang dilaksanakan hingga malam itu, dihadiri 35 anggota DPRD dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD, Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si.
Dalam rapat yang berakhir hingga pukul 22.40 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu, nampak hadir Sekretaris Daerah Pemkab Purwakarta Norman Nugraha, para pejabat eselon II dan III, para Camat, para Kepala Desa dan para tamu undangan lainnya.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin
