HukumNewsNTBSorotViral

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Mataram: Mahasiswa Disabilitas Mengaku Jadi Korban, Polda NTB Tetapkan Tersangka

bhegins
×

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Mataram: Mahasiswa Disabilitas Mengaku Jadi Korban, Polda NTB Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Mataram: Mahasiswa Disabilitas Mengaku Jadi Korban, Polda NTB Tetapkan Tersangka.
Agus, Divabel tersangka Rudapaksa Mahasiswi
tempat.co

Kasus tersebut berujung pada proses hukum setelah mahasiswi itu melaporkan Agus ke Polresta Mataram. Agus mempertanyakan logika yang dipakai untuk mentersangkakannya, mengingat kondisinya yang sulit untuk melakukan pemerkosaan.

“Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana,” kata Agus.

“Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu,” papar Agus.

“Saya ingin bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menunjukkan karya seni gamelan yang saya mainkan. Walaupun saya hanya bisa menggunakan jari-jari kaki saya, saya ingin membuat Presiden bangga dan mungkin bisa dikenal oleh dunia,” ujar dia.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa Agus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan lima saksi, termasuk dua saksi ahli, dan hasil visum korban yang menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.

“Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.

“Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi,” imbuhnya.

Kombes Pol Syarief menyatakan bahwa Agus tidak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow