DaerahGarutPemerintah

Dorong Peningkatan Kinerja, Setda Kabupaten Garut Gelar Pendampingan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

Bhegin Syah
×

Dorong Peningkatan Kinerja, Setda Kabupaten Garut Gelar Pendampingan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Dorong Peningkatan Kinerja, Setda Kabupaten Garut Gelar Pendampingan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

LOCUSONLINE, TAROGONG KALER – Dorong Peningkatan Kinerja, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah, Kamis (12/12/2024), di Ballroom Hotel Sumber Alam, Kecamatan Tarogong Kaler. Acara ini dihadiri oleh para sekretaris perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menyatakan bahwa kegiatan ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 yang mewajibkan evaluasi kelembagaan dilakukan dua tahun setelah penetapan struktur organisasi untuk memastikan efektivitas dan produktivitas perangkat daerah dalam mendukung proses bisnis pemerintah.

“Evaluasi ini bertujuan untuk menilai apakah organisasi perangkat daerah dapat menampilkan kinerja yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik,” ujar Didit.

Didit menambahkan bahwa evaluasi kelembagaan ini semakin penting mengingat perubahan dinamika seperti ekspektasi masyarakat, perubahan budaya, dan iklim pemerintahan baru di Kabupaten Garut, termasuk program Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 Quick Win.

Didit menekankan pentingnya penyajian data dan informasi yang akurat oleh para sekretaris perangkat daerah. “Data yang lengkap, mulai dari fungsi organisasi, jumlah pegawai, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), diperlukan untuk mendukung proses evaluasi yang efektif,” katanya.

Didit berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar formulasi kebijakan publik yang lebih baik terkait kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Garut.

Senada dengan Didit, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Garut, Deni Darmawan, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, paradigma organisasi pemerintah kini berfokus pada fungsi, proses, dan ukuran yang tepat dan bersifat dinamis.

Baca Juga  Oknum Satpol PP Dukung Gibran GMNI Garut Berang

“Tidak sekedar membentuk struktur tetapi harus mengelola proses dalam struktur tersebut sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan,” katanya.

Deni menambahkan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk mendorong perangkat daerah meningkatkan kematangan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara berkesinambungan. Deni berharap evaluasi ini dapat menjadi langkah perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah di masa depan.

Pewarta: Suradi

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow