Senada dengan Didit, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Garut, Deni Darmawan, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, paradigma organisasi pemerintah kini berfokus pada fungsi, proses, dan ukuran yang tepat dan bersifat dinamis.
“Tidak sekedar membentuk struktur tetapi harus mengelola proses dalam struktur tersebut sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan,” katanya.
Deni menambahkan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk mendorong perangkat daerah meningkatkan kematangan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara berkesinambungan. Deni berharap evaluasi ini dapat menjadi langkah perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah di masa depan.
Pewarta: Suradi
Editor: Bhegin
