LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, ABH, TPPO, dan perkawinan anak di aula Balai Desa Sidoharjo, Kecamatan Waypanji, Kamis (12/12/2024).
Acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran Polres Lampung Selatan, sejumlah Polsek, organisasi perangkat daerah Pemkab Lampung Selatan, kepala desa, kader PATBM, para pelajar, LBH, Puspaga, pemerhati anak, dan pihak dari karang taruna.
Plt. Kepala Dinas PP-PA, dr. Nessy Yusnita, didampingi oleh Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Saptaningsih MM, dalam laporannya menyampaikan data kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung Selatan.
“Terhitung sejak Januari – 12 Desember 2024, data kasus kekerasan terhadap perempuan di kabupaten setempat tercatat sebanyak 21 perkara, yang mencakup kasus kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan KDRT,” ujarnya.
Saptaningsih menambahkan bahwa Dinas PP-PA mencatat sebanyak 53 kasus kekerasan yang melibatkan anak, terdiri dari kasus persetubuhan anak di bawah umur, pencabulan dan pelecehan seksual, kekerasan fisik, bullying, video asusila, TPPO, sodomi, narkoba anak di bawah umur, dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua dan siswa tentang dampak perkawinan anak sesuai dengan undang-undang, menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang kompleks, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta penegakan hak-hak anak,” jelas Saptaningsih.
Dinas PP-PA berharap kegiatan ini dapat meningkatkan upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, rasa aman, dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, ABH, TPPO, dan perkawinan anak.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Bhegin