Namun sayang, sebelum Hakim menjatuhkan vonis, proses persidangan dihentikan oleh panitia, karena pelaksanaan proses persidangan dianggap melebihi waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 60 menit.
Walau proses persidangan ini belum tuntas, namun ajudikasi verbal dari semua dewan juri memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada semua mahasiswa yang terlibat dalam persidangan semu. Dewan juri menilai bahwa mahasiswa STHB yang baru duduk di semester I sudah bisa mengikuti lomba keterampilan beracara dan praktik hukum dengan baik, dan nyaris tidak ada kesalahan.
“Mahasiswa yang berperan sebagai Hakim Ketua Hakim Anggota, panitera, JPU, kuasa hukum, terdakwa dan para saksi mampu melaksanakan praktik beracara hukum dengan baik. Walaupun baru di semester satu kalian sudah bisa menguasai peran dan semoga kegiatan ini menjadi pengalaman yang membantu kalian untuk mengejar kalian di masa depan,” ungkap Mas Putra Zenno J, salah satu juri sekaligus dosen di STHB. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












