Para terdakwa pun melalui tim pengacara akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) karena menganggap tuntutan Jaksa tidak benar. Hakim pun menjadwalkan Selasa, 24 Desember 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Setelah persidangan, ketua tim pengacara, Firman S Rohman, SH, mengatakan bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum, dakwaan terbukti.
“Persi Jaksa Penuntut Umum Karena barusan yang dibacakannya pokok-pokoknya saja, dari persi penuntut umum dakwaannya terbukti pasal 170 KUHP. Cuma kami dari tim pengacara akan mengajukan pembelaan,” kata Firman kepada wartawan di halaman Pengadilan Negeri Garut.
Menurut Firman, keterangan para saksi juga tidak ada yang mengatakan ada yang melihat memukul korban.
“Dari semua saksi tidak ada yang melihat adanya pemukulan,” tegas Firman.
Selain Firman, Asep Muhudin, SH., MH, menegaskan bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya mengikuti surat dakwaan dan BAP kepolisian.
“Jadi apa yang didakwakan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu mengikuti BAP kepolisian, terungkap di fakta persidangan, tidak adanya saksi yang melihat adanya pemukulan, kalau saling jambak kerah leher itu betul, diakui juga oleh terdakwa,” ucap Asep dengan nada tegas.
Selain itu, Asep juga menyebutkan adanya cacat formil terhadap bukti visum yang dijadikan bukti dalam persidangan.
“Adanya cacat formil terhadap surat permohonan visum dan surat visum yang diterbitkan oleh RSUD dr. Slamet Garut, pertanyaanya kalau hasil visum cacat formil cacat secara administrasi apakah sah secara hukum?, tentu tidak karena produknya menjadi produk gagal karena cacat administrasi” sebut Asep Muhidin, SH., MH
