HukumKorupsiNasionalNews

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri

Bhegin Syah
×

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa matan Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto saat Syahrul Yasin Limpo menemui Ketua KPK, Firli Bahuri, di GOR Badminton kawasan Jakarta, 2 Maret 2022/Ist

LOCUSONLINE, JAKARTA – Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP, tersangka yang dua kali mangkir tanpa alasan yang sah dapat dilakukan upaya paksa, termasuk penjemputan paksa.

“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” katanya mengutip Antara.

Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri akan kembali diperiksa, namun ia memastikan bahwa koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Nanti kita ‘update’, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” katanya.

KPK Dukung Penyidikan, Koordinasi dengan JPU Berjalan Lancar

Ade Safri menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara ini telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI pada tanggal 23 Desember 2024. KPK RI menyatakan mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

“Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

Ade Safri juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta. Ia optimistis proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tuntas.

Alasan Firli Mangkir dan Tanggapan Kuasa Hukum

Baca Juga  Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 tahun Dua Priode Direstui DPR RI

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian. Ia juga menyebutkan bahwa Firli telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali, termasuk dua kali sebagai saksi.

“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow