LOCUSONLINE, JAKARTA – Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP, tersangka yang dua kali mangkir tanpa alasan yang sah dapat dilakukan upaya paksa, termasuk penjemputan paksa.
“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” katanya mengutip Antara.
Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri akan kembali diperiksa, namun ia memastikan bahwa koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Nanti kita ‘update’, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” katanya.
KPK Dukung Penyidikan, Koordinasi dengan JPU Berjalan Lancar
Ade Safri menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara ini telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI pada tanggal 23 Desember 2024. KPK RI menyatakan mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
“Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.
Ade Safri juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta. Ia optimistis proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tuntas.
Alasan Firli Mangkir dan Tanggapan Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian. Ia juga menyebutkan bahwa Firli telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali, termasuk dua kali sebagai saksi.
“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.
Editor: Bhegin