Ade Safri juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta. Ia optimistis proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tuntas.
Alasan Firli Mangkir dan Tanggapan Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian. Ia juga menyebutkan bahwa Firli telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali, termasuk dua kali sebagai saksi.
“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.
Editor: Bhegin
