DaerahfeaturedGarutHukum

Guru Ngaji Yang Dituduh Mengeroyok Dijatuhi Pidana 4 Bulan Percobaan, Bagaimana Nasib Toko Bangunan Mitra 10?

bhegins
×

Guru Ngaji Yang Dituduh Mengeroyok Dijatuhi Pidana 4 Bulan Percobaan, Bagaimana Nasib Toko Bangunan Mitra 10?

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Yang Dituduh Mengeroyok Dijatuhi Pidana 4 Bulan Percobaan, Bagaimana Nasib Toko Bangunan Mitra 10?

Kasus ini bermula dari pembangunan toko bangunan Mitra 10 di Kecamatan Suci, Garut. Konflik muncul antara warga sekitar dengan oknum ormas yang meminta izin untuk membangun kantin di sekitar proyek pembangunan.

Pada suatu malam, oknum ormas tersebut mendatangi kediaman RW setempat untuk meminta izin, namun RW menjelaskan bahwa izin pembukaan kantin ada pada pemilik toko Mitra 10. Perselisihan terjadi, dan guru ngaji Harun Al-Rasyid terlibat setelah mendengar adik perempuannya berteriak histeris karena diduga dipegang oleh oknum ormas tersebut.

tempat.co

Harun Al-Rasyid kemudian menghampiri oknum ormas tersebut dan terjadilah cekcok.

Konflik ini telah menjerat 3 orang warga Garut, termasuk Harun Al-Rasyid, oknum ormas, dan adik perempuannya.

Bebasnya Harun Al-Rasyid menimbulkan pertanyaan tentang nasib toko bangunan Mitra 10. Konflik yang terjadi akibat pembangunan toko tersebut telah menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak.

Masyarakat Garut menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang terkait konflik ini dan dampaknya terhadap pembangunan toko bangunan Mitra 10.

Pewarta: AA/ Red.01

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow