Adapun Inspektorat hanya menemukan kekurangan volume dari karet lintasannya saja, sambung Asep, berarti mereka tidak menghitung konstruksi bangunan lainnya. Kan jelas Irban Investigasi mengakui hanya dari karet lintasan jogging track saja. Tetapi kategori karet lintasan kurang volumenya itu yang bagaimana, apakah kurang tebal atau kurang panjang atau apa. Kan tidak jelas.
Saat disinggung terkait adanya pengembalian kerugian yang ditemukan inspektorat, Asep menilai baru kali ini saya mendengar ada Undang-undang dikesampingkan oleh MoU atau Kerjasama, asas hukumnya apa, sekolah hukumnya di mana? Biar saya tanyakan kepada pengajar di tempat mereka menimba ilmu.
“Kalau hanya berdebat kosong percuma, kalau mau saya tantang dialog terbuka, bisa disyuting kamera dan disiarkan secara langsung agar publik tahu kapasitas serta wawasan pengetahuannya. Jadi kita pertengkarkan pikiran dan keilmuan kita di hadapan publik, kan fair, biarkan publik nanti yang menilai,” sebut Asep. (Asep Ahmad/Red.01)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues