LOCUSONLINE, JAKARTA – Argumen Kelasik Para Pelanggar: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, yang menjadi terdakwa dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, mengaku menyesal dan khilaf telah menerima uang suap.
Pernyataan penyesalan tersebut disampaikan melalui istrinya, Martha Panggabean, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Martha mengungkapkan bahwa Mangapul menyampaikan penyesalannya setelah dirinya mengembalikan uang suap sebesar 36 ribu Dollar Singapura ke penyidik Kejaksaan Agung.
“Setelah ibu serahkan uang ke penyidik, setelah itu berjumpa lagi dengan bapak?,” tanya Jaksa.
“Ada berjumpa lagi,” jawab Martha.
“Ibu laporkan bahwasanya uang itu sudah diserahkan?,” cecar Jaksa.
“Iya,” kata Martha.
Jaksa kemudian mengorek keterangan Martha lebih lanjut mengenai pertemuannya dengan Mangapul.
Martha menerangkan bahwa suaminya merasa lega setelah uang tersebut dikembalikan.
“Ya hati saya lega, uang itu bukan milik kita, katanya,” ucap Martha menirukan ucapan Mangapul.
Mangapul bahkan menangis dan menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf kepada istrinya dan memohon agar Martha tidak marah.
“Sambil menangis bapak bilang, saya menyesal, jangan marah ya, saya mohon maaf ya, saya khilaf. Gitu katanya,” ujar Martha.
Mendengar hal itu, Martha hanya meminta Mangapul untuk tegar menjalani proses hukum.
“Saya cuma bilang, bapak tegar aja lah jalani proses hukum,” tuturnya.
Namun, Mangapul tidak menjelaskan asal usul uang tersebut dalam pertemuan itu.
