LOCUSONLINE, GARUT – Visum Ulang Korban Pelecehan Seksual di Garut: Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa D (12), bocah asal Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, memasuki babak baru. Visum ulang korban pelecehan seksual di Garut akan dilakukan pada pekan depan setelah visum pertama yang dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di Rumah Sakit dr. Slamet Garut gagal karena kondisi korban yang drop.
Kuasa hukum korban, Muhamad Nurdin, mengatakan bahwa visum ulang akan dilakukan untuk melengkapi berkas laporan yang diajukan oleh orang tua korban.
“Rabu depan, kami akan ke Polres Garut untuk disposisi penanganannya langsung oleh Polda Jabar,” ujarnya.
Nurdin mengungkapkan bahwa empat orang terduga pelaku telah diketahui identitasnya. Namun, Polres Garut belum melakukan penahanan karena keempatnya masih di bawah umur.
“Karena masih anak di bawah umur atau gimana, nanti kami diskusi dulu. Misalnya kan keempat pelaku ini semuanya anak di bawah umur, nah ini kan nanti kami penentuan apakah harus kena penerapan atau gimana,” tutur Nurdin.
Nurdin menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya untuk menghindari intimidasi. Orang tua korban sebelumnya memilih bungkam karena mendapatkan intimidasi dari keluarga pelaku dan perangkat desa.
“Diancam dan lain-lain, pelaku ini sempat membuat pernyataan secara tertulis juga disaksikan kepala desa. Dalam mediasi tersebut, supaya tidak dilaporkan ke polisi, akhirnya keluarga ibu korban itu buka suara,” katanya.
