ArtikelfeaturedGarutHukum

Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga

asepahmad
×

Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli Proyek Jogging Track
SELAMATKAN KERUGIAN NEGARA: Asep Muhidin, S.H., M.H melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jogging Track Garut di area SOR R.A.A Adwidjaya Garut kepada Kejari Garut sejak tahun 2023. Kini ia mengaku mendapat surat dari kejari Garut bahwa berdasarkan hasil audit investigasi yang diajukan Kejari Garut kepada Inspektorat Garut muncul rekomendasi agar CV Rajasa wajib mengembalikan kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp 300 Juta lebih ke kas negara dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak 03 Juni 2024, namun Asep menyebutkan Kejari Garut sejak Januari 2024 sudah mendapat aliran uang dengan dalih sebagai sebagian pengembalian kerugian keuangan negara tahap penyelidikan pembangunan Jogging Track, sehingga ia mencurigai aliran dana tersebut. Karena laporannya, Asep Muhidin dianggap sebagian pihak sudah menyelamatkan kerugian negara sebanyak ratusan juta rupiah. (Ft Asep Ahmad)
tempat.co

“Ada oknum-oknum koruptor dengan terang melangkahi berbagai aturan hukum yang berlaku, sehingga menyebabkan proyek mangkrak dan merugikan negara malah diberikan keleluasaan untuk mengembalikan kerugian negara selama itu. Ingat, pengembalian kerugian negara oleh CV Rajasa itu terhitung sejak Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024, bukan sejak Juni 2024. Padahal, rekomendasi dari Inspektorat yang melakukan audit investigasi itu kewajiban mengembalikan kerugian negara sejak tanggal 03 Juni 2024, bukan Januari 2024,” tandasnya.

Dalam surat yang dia terima, Asep Muhidin tidak mengetahui secara persis kapan Kejari Garut menyetorkan uang sebanyak itu ke Kas Negara. Kalau saja uang ini disimpan di kas Kejari selama batas waktu yang tidak ditetapkan, maka dirinya menganggap uang yang dikumpulkan sebagai praktek pungutan liar.

“Uang dari pihak CV Rajasa sebagai perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi disimpan berbulan-bulan di lembaga penegak hukum. Saya minta apa dasar hukumnya uang sebanyak itu diendapkan oleh lembaga penegak hukum,” tandas Asep.

Masyarakat Sudah Cerdas, Kritis dan Bisa Memviralkan Suatu Kasus

Asep berharap agar masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut bisa melakukan hak-haknya. Di era digital ini, Asep menilai masyarakat sudah lebih cerdas dari beberapa pejabat negara, lebih kritis dari pegiat anti korupsi dan pandai menyampaikan informasi sampai tersebar secara luas alias viral.

“No Viral No Justice, kalimat ini sudah dipahami betul oleh rakyat. Melihat kondisi proses penegakan hukum oleh lembaga inspektorat dan Kejari Garut saya sudah tidak bisa berharap banyak, saya hanya berharap sentuhan dari masyarakat yang saya nilai sudah sangat hebat, kritis dan tanpa ada kepentingan lain selain keadilan. Saya berharap masyarakat bisa ikut serta dalam proses pengawasan terhadap semua kinerja lembaga negara, agar program pembangunan yang dibuat tidak menjadi bahan korupsi,” tandasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow