Sebelumnya, tandas Asep, Pihak Kejari Garut dalam surat yang ia terima menyatakan bahwa sesuai hasil penyelidikan dan audit investigasi terhadap penataan Jogging Track Tahun 2022 telah terjadi pengembalian kerugian negara sebanyak ratusan juta rupiah, sehingga Kejari Garut menyatakan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada kerugian negara, tetapi tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ini jawaban dari lembaga penegak hukum atau dari mafia?,” ucap Asep penuh keheranan.
Jadi, ungkap Asep, dengan hati yang sangat terluka ia tegaskan, dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track di Kabupaten Garut adalah murni laporan dari warga masyarakat Garut dan bukan hasil pemeriksaan reguler oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau pemeriksaan reguler Inspektorat Garut. Tetapi kerja keras dirinya sebagai masyarakat malah dipertontonkan dagelan hina dan menyakitkan.
“Kalau saja kami sebagai rakyat tidak melaporkan dugaan kejahatan oleh CV Rajasa dan oknum lainnya yang diduga terlibat, maka ratusan juta uang rakyat akan raib, hasil pembangunannya buruk dan tentu akan menjadi preseden buruk kedepan. Koruptor akan semakin banyak, para pejabat yang memiliki anggaran sampai dengan pengawas akan semakin leha-leha dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.
Sementara, untuk mendapatkan informasi lebih utuh dan menjaga profesionalisme media, tim media locusonline.co sudah mengirimkan surat untuk melakukan wawancara langsung dengan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Garut, Dr. (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., C.C.S.L., C.C.D, namun belum ada jawaban dari pihak terkait.