Asep Muhidin mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang tengah menggencarkan swasembada pangan. Artinya, kawasan untuk pangan harus dijaga, bukan dihancurkan atau dialihfungsikan.
“Pak Presiden saja sudah mewanti-wanti untuk menjaga kawasan pangan. Bahkan Pemerintah atas perintah pak Presiden sudah menyiapkan 15 triliun untuk cetak lahan sawah baru seluas 150 ribu hektare dan intensifikasi 80 hektare lahan pertanian tahun 2025. Ini artinya lahan pangan yang sudah ada harus dijaga. Jangan sampai Presiden Prabowo berjuang untuk Indonesia swasembada pangan, tetapi oknum pejabat di bawahnya malah merusak program mulia ini,” katanya.
Asep mengulas Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), pejabat yang terlibat dalam alih fungsi lahan dapat dipidana dengan hukuman yang lebih berat.
“Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU LP2B) menyebutkan : (1). Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan,” tegasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues