featuredGarutHukumPemerintah

Pengacara Pegi Setiawan Tantang Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat

redaksilocus
×

Pengacara Pegi Setiawan Tantang Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat
Asep Muhidin, S.H., M.H (kanan) bersama Nicholas Johan Kilikily, S.H saat berjuang membebaskan Pegi Setiawan pria asal Cirebon yang berprofesi sebagai kuli bangunan namun dituduh sebagai pelaku dan otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap almarhum Eki dan almarhumah Vina di Cirebon. Asep Muhidin bersama Nicholas Johan Kilikily bersama puluhan pengacara lainnya tergabung dalam penasehat hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Perjuangan Asep Muhidin dan rekan-rekannya mendapat perhatian publik di seluruh Indonesia. Hakim Eman Sulaeman menjatuhkan vonis tidak terbukti sebagaimana penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan pun bebas dan bisa menghirup udara bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga tercinta. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

Asep Muhidin mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang tengah menggencarkan swasembada pangan. Artinya, kawasan untuk pangan harus dijaga, bukan dihancurkan atau dialihfungsikan.

“Pak Presiden saja sudah mewanti-wanti untuk menjaga kawasan pangan. Bahkan Pemerintah atas perintah pak Presiden sudah menyiapkan 15 triliun untuk cetak lahan sawah baru seluas 150 ribu hektare dan intensifikasi 80 hektare lahan pertanian tahun 2025. Ini artinya lahan pangan yang sudah ada harus dijaga. Jangan sampai Presiden Prabowo berjuang untuk Indonesia swasembada pangan, tetapi oknum pejabat di bawahnya malah merusak program mulia ini,” katanya.

Asep mengulas Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), pejabat yang terlibat dalam alih fungsi lahan dapat dipidana dengan hukuman yang lebih berat.

“Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU LP2B) menyebutkan : (1). Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan,” tegasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow