featuredGarutHukumPemerintah

Pengacara Pegi Setiawan Tantang Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat

redaksilocus
×

Pengacara Pegi Setiawan Tantang Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat
Asep Muhidin, S.H., M.H (kanan) bersama Nicholas Johan Kilikily, S.H saat berjuang membebaskan Pegi Setiawan pria asal Cirebon yang berprofesi sebagai kuli bangunan namun dituduh sebagai pelaku dan otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap almarhum Eki dan almarhumah Vina di Cirebon. Asep Muhidin bersama Nicholas Johan Kilikily bersama puluhan pengacara lainnya tergabung dalam penasehat hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Perjuangan Asep Muhidin dan rekan-rekannya mendapat perhatian publik di seluruh Indonesia. Hakim Eman Sulaeman menjatuhkan vonis tidak terbukti sebagaimana penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan pun bebas dan bisa menghirup udara bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga tercinta. (Ft: asep ahmad)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Diakhir statemennya, Asep berharap Dedi Mulyadi bisa menyesuaikan setiap aksinya yang selalu disebarkan ke media sosial dengan langkah kongkritnya. Dedi Mulyadi harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku alih fungsi LP2B dan pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu. “Masyarakat sudah berharap banyak kepada Kang Dedi Mulyadi,” pungkasnya. (asep ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow