Suami Nur, Samanhudi, telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta.
“Suami saya sudah datang ke Disnakertrans untuk menyampaikan permasalahan saya. Mereka berkoordinasi dengan BP2MI dan BP3MI,” kata Nur.
Kepala UPK BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol. Mulia Nugraha, menyatakan kesiapannya untuk membantu Nur agar bisa pulang ke Indonesia.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) Judha Nugraha, melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa staf PWNI akan menghubungi Nur.
Gegen Diosya Surendageni, S.H., M.H., seorang pengacara di Purwakarta, menyarankan keluarga Nur untuk menemui dan memohon bantuan kepada pemerintah daerah terdekat.
“Jika kebenarannya sudah bisa dipastikan, warga Indonesia asal Purwakarta tersebut bisa dipulangkan,” pungkas Gegen.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin
