Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp80 ribu per transaksi. Sementara, mirisnya, korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) menerima bagian sebesar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per tamu. Lalu, sisa uang digunakan untuk membayar sewa kamar.
Polisi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka termasuk dua perempuan berusia 15 tahun yang berperan sebagai bendahara dan pengantar tamu. Berikut daftar tersangka beserta perannya:
F.A. (17) – Joki yang menawarkan korban kepada tamu melalui MeChat.
A.P. (20) – Bertugas menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar korban.
E.F. (15) – Bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat.
L.A. (15) – Menjemput dan mengantar tamu ke kamar korban.
H.B. (21) – Joki yang menawarkan korban kepada tamu.
A.A.F. (19) – Joki sekaligus bendahara yang mengelola hasil prostitusi.
M.A. (15) – Penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban.
Sedangkan, empat korban yang berhasil diselamatkan masih remaja berusia antara 16 hingga 18 tahun, yaitu ASO (16), F (16), NA (17), dan SAR (18).
Para tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 15 tahun penjara.
Seto menyampaikan pihaknya akan terus melakukan patroli dan pemantauan ketat terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan anak-anak.
