Kamis (23/1/2025), vonis untuk keempatnya sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka divonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ediotor: Bhegin
