HukumNewsPolisikuSorot

Polda Sumut Jatuhkan Sanksi Berat kepada 7 Personel Terkait Kematian Budianto

Bhegin Syah
×

Polda Sumut Jatuhkan Sanksi Berat kepada 7 Personel Terkait Kematian Budianto

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Jatuhkan Sanksi Berat kepada 7 Personel Terkait Kematian Budianto, setelah dua hari ditahan di RTP Polrestabes Medan.
Ilustrasi Jenazah di Rutan by locosonline.co

LOCUSONLINE, MEDAN – Polda Sumut jatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kematian Budianto, seorang tahanan yang meninggal dunia setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (3/2/2025), mengatakan bahwa sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah memutuskan sanksi bagi para personel tersebut.

Tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Whisnu menegaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.

“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.

Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga  Ironi Kesenjangan Sosial Jelang Pendaftaran Para Bakal Calon Bupati di Jalanan Kota Purwakarta

“Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Budianto meninggal dunia setelah dua hari ditahan di RTP Polrestabes Medan. Budianto dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB. Setelah mendapatkan perawatan, nyawa Budianto tak tertolong.

Budianto bersama dua temannya, G dan D, ditangkap di warung tuak di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 00.20 WIB. Ketiganya ditangkap karena dugaan pengancaman. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu bilah parang.

Personel yang melakukan penangkapan sempat bersitegang dengan Budianto di warung tuak tersebut. Warung tuak itu sendiri berada tak jauh dari rumah mertua salah satu anggota Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan.

Namun, Budianto mengalami kekerasan saat proses penangkapan. Dari hasil visum, ada kekerasan yang dialami Budianto, yakni luka di kepala dan rahang.

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow