“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.
Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.
“Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Budianto meninggal dunia setelah dua hari ditahan di RTP Polrestabes Medan. Budianto dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB. Setelah mendapatkan perawatan, nyawa Budianto tak tertolong.
Budianto bersama dua temannya, G dan D, ditangkap di warung tuak di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 00.20 WIB. Ketiganya ditangkap karena dugaan pengancaman. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu bilah parang.
Personel yang melakukan penangkapan sempat bersitegang dengan Budianto di warung tuak tersebut. Warung tuak itu sendiri berada tak jauh dari rumah mertua salah satu anggota Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan.
Namun, Budianto mengalami kekerasan saat proses penangkapan. Dari hasil visum, ada kekerasan yang dialami Budianto, yakni luka di kepala dan rahang.
Editor: Bhegin
