“Proses politik dalam Pansus sah dilakukan sepanjang memenuhi urgensi dan efektivitas, karena jangan sampai ibarat kata, seolah untuk membunuh seekor Lalat saja, tetapi senjata yang digunakan adalah meriam besar,” pungkasnya.
“Hipotesi akhir dari catatan kecil ini adalah Pansus DPRD Garut untuk BUMD Perumda Tirta Intan secara pemenuhan materil dan urgensi belum diperlukan, kecuali DPRD Garut melakukan evaluasi menyeluruh dalam catatan LPJ terhadap Pemkab Garut dalam Pengelolaan BUMD,” tambahnya. (asep ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues